Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 7/2025 · Perwali Kota Tomohon No. 7 Tahun 2025 · Perwali Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2025Tanggal Penetapan:9 Juli 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku09 Juli 2025
Tanggal Penetapan09 Juli 2025
Tempat PenetapanTomohon

(-)

Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, termasuk penyesuaian terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, menyesuaikan arah kebijakan pembangunan pasca Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, serta mengoptimalkan pemanfaatan saldo anggaran lebih tahun 2024 untuk program dan kegiatan tahun 2025. Perubahan RKPD ini mencakup evaluasi triwulan II tahun 2025, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) serta menjadi acuan dalam penyusunan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.

(-)

(-)