Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 1/2022 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2022Tanggal Penetapan:12 April 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku12 April 2022
Tanggal Penetapan12 April 2022
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 1/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 69).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Perseroan Daerah Kabupaten Bangkalan di bidang aneka usaha dan menghadapi perkembangan dunia usaha yang dinamis. Tujuannya adalah untuk menata kembali Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan dengan menyempurnakan pengaturan mengenai jenis usaha, permodalan, dan kepegawaian.

Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2020. Pasal 8 diubah untuk memperluas kegiatan usaha Perseroan, mencakup pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri pengolahan, pengadaan listrik, treatment air dan limbah, konstruksi, perdagangan, transportasi, real estate, kesehatan, kesenian, informasi, akomodasi, dan jasa lainnya.

Pasal 9 diubah untuk menetapkan modal dasar Perseroan sebesar Rp 78.000.000.000,-. Kekayaan bersih Perusahaan Daerah Sumber Daya Bangkalan dari laporan keuangan audit tahun 2020 sebesar Rp 71.470.125.045,- dialihkan sebagai modal disetor Pemerintah Daerah. Pemenuhan modal dasar dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Sumber modal Perseroan terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Pasal 13 ditambahkan ayat (3) yang menyatakan bahwa dividen hanya boleh dibagikan jika Perseroan memiliki saldo laba positif. Pasal 23 diubah untuk mengatur bahwa pegawai Perseroan terdiri atas pegawai tetap dan tidak tetap yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Pasal 23A disisipkan untuk mengatur penghasilan pegawai yang adil dan layak, serta keikutsertaan dalam program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya. Perseroan juga melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

(-)

(-)