Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 15/2017 · Perda Kota Madiun No. 15 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2017Tanggal Penetapan:11 Juli 2017
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku11 Juli 2017
Tanggal Penetapan11 Juli 2017
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni yang terjangkau dan berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pembinaan oleh Walikota yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menyusun kebijakan, melaksanakan operasionalisasi, memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, serta mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga berwenang menyusun basis data, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah, menyediakan prasarana, dan memfasilitasi kerjasama.

Penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Perumahan dibedakan menurut jenis (komersial, umum, swadaya, khusus, negara/daerah) dan bentuk (tunggal, deret, susun). Perencanaan perumahan harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis, serta wajib mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah. Pembangunan perumahan memprioritaskan pemanfaatan bahan bangunan dan tenaga kerja setempat, serta dapat memperhatikan unsur kearifan lokal. Prasarana, sarana, dan utilitas umum harus dibangun sesuai rencana tapak dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian, dan pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengendalian perumahan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. Pemerintah Daerah juga memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, termasuk pembiayaan konstruksi, stimulan rumah swadaya, penyediaan rumah khusus, pendampingan, penyediaan tanah, prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta sertifikasi hak atas tanah.

Penyelenggaraan kawasan permukiman harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, serta dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan, melalui pengawasan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi.

(-)

1. Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan, pengusahaan sementara oleh Pemerintah Daerah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan dan pencabutan IMB, pembekuan dan pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan dan pencabutan izin usaha, pengawasan, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan penutupan lokasi.