Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial

Juga dikenal sebagai: PMK 46/2023 · PMK No. 46 Tahun 2023 · PMK Nomor 46 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2023Tanggal Penetapan:26 April 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Mei 2023
Tanggal Penetapan26 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi lonjakan impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mengancam industri dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi industri lokal dari kerugian serius akibat impor yang berlebihan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Bea masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Selain itu, peraturan ini mengatur pengecualian untuk negara-negara tertentu dan mensyaratkan dokumen surat keterangan asal untuk impor dari negara-negara yang dikecualikan. Bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi yang sudah ada.

(-)

(-)