Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 15/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Purworejo. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD sesuai peraturan perundang-undangan, mewujudkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas penggunaan BMD, memberikan pedoman dalam penyusunan rekapitulasi barang ke neraca, memberikan informasi mengenai status hukum BMD, memberikan kemudahan evaluasi kinerja pengelolaan BMD, mengamankan BMD, serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BMD. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk: definisi BMD, pejabat pengelola BMD (Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPTD, Kepala Unit Kerja), perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, pelaporan), kebijakan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, serta pengelolaan aset tak berwujud. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat pengelola BMD, mekanisme perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, prinsip-prinsip pengadaan BMD, tata cara penetapan status penggunaan BMD, bentuk-bentuk pemanfaatan BMD, prosedur pengamanan dan pemeliharaan BMD, metode penilaian BMD, bentuk-bentuk pemindahtanganan BMD, syarat dan prosedur pemusnahan dan penghapusan BMD, serta tata cara penatausahaan BMD. Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian BMD, pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah, dan pengelolaan BMD berupa rumah negara.

1. Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang meliputi Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksananakan. 2. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 3. Tukar menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar. 4. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 5. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Dalam hal Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum Daerah dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Barang Milik Daerah, pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang atau tidak direncanakan untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan atas Barang Milik Daerah tersebut. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.