Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Purworejo. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD sesuai peraturan perundang-undangan, mewujudkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas penggunaan BMD, memberikan pedoman dalam penyusunan rekapitulasi barang ke neraca, memberikan informasi mengenai status hukum BMD, memberikan kemudahan evaluasi kinerja pengelolaan BMD, mengamankan BMD, serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BMD.
Kebijakan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk: definisi BMD, pejabat pengelola BMD (Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPTD, Kepala Unit Kerja), perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, pelaporan), kebijakan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, serta pengelolaan aset tak berwujud.
Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat pengelola BMD, mekanisme perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, prinsip-prinsip pengadaan BMD, tata cara penetapan status penggunaan BMD, bentuk-bentuk pemanfaatan BMD, prosedur pengamanan dan pemeliharaan BMD, metode penilaian BMD, bentuk-bentuk pemindahtanganan BMD, syarat dan prosedur pemusnahan dan penghapusan BMD, serta tata cara penatausahaan BMD. Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian BMD, pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah, dan pengelolaan BMD berupa rumah negara.