Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019;

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 5/2020 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2020Tanggal Penetapan:4 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019;
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2020
Tanggal Penetapan04 Agustus 2020
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2018 Nomor 12) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2019 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun dengan Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan memberikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.581.437.543.584,00 dan belanja sebesar Rp. 2.551.226.710.394,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 30.210.833.190,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 165.056.361.798,00 dan pengeluaran sebesar Rp 60.506.522.234,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 104.549.839.564,00.

Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.642.816.444.594,56, jumlah kewajiban sebesar Rp. 97.264.860.015,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.545.551.584.579,56.

Laporan Operasional menunjukkan pendapatan operasional sebesar Rp.2.308.610.669.743,50 dan beban operasional sebesar Rp.2.047.361.135.796,44, menghasilkan surplus dari operasional sebesar Rp. 261.249.533.947,06.

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 135.459.103.612,00.

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp.3.545.551.584.579,56.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)