Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 29 Tahun 2026

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Peta Batas Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara

Juga dikenal sebagai: Perbup Lombok Utara 29/2026 · Perbup Lombok Utara No. 29 Tahun 2026 · Perbup Lombok Utara Nomor 29 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2026Tanggal Penetapan:10 Juni 2026
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati Lombok Utara
Tanggal Berlaku10 Juni 2026
Tanggal Penetapan10 Juni 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Peta Batas Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka melakukan penegasan kembali batas wilayah Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Langkah ini diambil berdasarkan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) serta untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan koordinat titik kartometrik batas Desa Bayan yang berbatasan langsung dengan Desa Karang Bajo, Desa Loloan, dan Desa Senaru. Penetapan batas tersebut mencakup rincian titik koordinat geografis yang dimulai dari titik-titik batas tiga desa hingga mengikuti bentang alam seperti irigasi, jalan raya, jembatan, pematang sawah, hingga punggungan bukit. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa peta batas desa yang telah diperbarui merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)