Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004 mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tujuan pemerataan pembangunan, peningkatan partisipasi, kesejahteraan, dan pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan skala desa. ADD bersumber dari APBD tahun berjalan sebesar 10%. Rumus alokasi dana desa mempertimbangkan alokasi dana minimum (40% dari ADD) yang dibagi rata dan alokasi dana berdasarkan variabel (60% dari ADD) yang dipengaruhi oleh indikator seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, keterjangkauan desa, dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Penggunaan ADD diatur dengan maksimal 40% untuk operasional (tunjangan aparat desa, BPD, biaya operasional sekretariat desa/BPD, tunjangan lembaga kemasyarakatan desa, perjalanan dinas, dan pengeluaran rutin lainnya) dan minimal 60% untuk pembangunan skala desa. Pembangunan skala desa dilaksanakan secara swakelola oleh LKMD dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan BPD secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.