Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004 tentang Alokasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2004Tanggal Penetapan:17 Maret 2004
Pendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku22 Maret 2004
Tanggal Penetapan17 Maret 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Semua ketentuan tentang Alokasi Dana Desa yang selama ini berlaku di Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004 mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tujuan pemerataan pembangunan, peningkatan partisipasi, kesejahteraan, dan pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan skala desa. ADD bersumber dari APBD tahun berjalan sebesar 10%. Rumus alokasi dana desa mempertimbangkan alokasi dana minimum (40% dari ADD) yang dibagi rata dan alokasi dana berdasarkan variabel (60% dari ADD) yang dipengaruhi oleh indikator seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, keterjangkauan desa, dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Penggunaan ADD diatur dengan maksimal 40% untuk operasional (tunjangan aparat desa, BPD, biaya operasional sekretariat desa/BPD, tunjangan lembaga kemasyarakatan desa, perjalanan dinas, dan pengeluaran rutin lainnya) dan minimal 60% untuk pembangunan skala desa. Pembangunan skala desa dilaksanakan secara swakelola oleh LKMD dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan BPD secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan tentang Alokasi Dana Desa yang selama ini berlaku di Daerah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dengan persetujuan DPRD berhak mengurangi jumlah Alokasi Dana Desa bagi desa yang tidak mampu melaksanakan pembangunan skala desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. 2. Pelaksana pembangunan yang melakukan tindak pidana korupsi akan dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.