Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 9/2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanKefamenanu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Timor Tengah Utara. Latar belakangnya adalah peran strategis UMKM dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Pemberdayaan UMKM dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan UMKM. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemberdayaan UMKM, yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait dengan koordinasi bersama dinas terkait. Peraturan ini juga mengatur bentuk-bentuk pemberdayaan seperti fasilitasi modal, dukungan kemudahan memperoleh bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran perdagangan, fasilitasi HAKI, dan layanan klinik bisnis.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penumbuhan iklim usaha yang kondusif melalui pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Perlindungan usaha juga diatur untuk menjamin kelangsungan hidup UMKM dalam kemitraan dengan usaha besar, pencegahan monopoli, dan pemberian bantuan konsultasi hukum.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh usaha mikro, kecil dan menengah tidak benar dan/atau menyalagunakan fasilitas pemberdayaan yang diterimanya, maka dapat dikenakan sanksi administrasi, berupa: a. teguran lisan b. teguran tertulis; c. pembekuan ijin; d. pencabutan ijin; dan e. paksaan berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;