di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 9/2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Timor Tengah Utara. Latar belakangnya adalah peran strategis UMKM dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Pemberdayaan UMKM dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan UMKM. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemberdayaan UMKM, yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait dengan koordinasi bersama dinas terkait. Peraturan ini juga mengatur bentuk-bentuk pemberdayaan seperti fasilitasi modal, dukungan kemudahan memperoleh bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran perdagangan, fasilitasi HAKI, dan layanan klinik bisnis.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penumbuhan iklim usaha yang kondusif melalui pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Perlindungan usaha juga diatur untuk menjamin kelangsungan hidup UMKM dalam kemitraan dengan usaha besar, pencegahan monopoli, dan pemberian bantuan konsultasi hukum.