Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 10/2024 · Perda Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2024Tanggal Penetapan:4 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku04 September 2024
Tanggal Penetapan04 September 2024
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), kebutuhan pergeseran anggaran, dan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan prioritas daerah. Perubahan APBD meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Bertambah sebesar Rp67.999.368.766,00, sehingga menjadi Rp3.852.983.209.223,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** Bertambah sebesar Rp144.053.211.525,00, sehingga menjadi Rp4.064.080.494.387,00, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. 3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp76.053.842.759,00, sehingga menjadi Rp275.887.301.164,00, bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp64.790.016.000,00. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)