Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH BIDANG PEMERINTAHAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 2/2020 · Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2020Tanggal Penetapan:12 Februari 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH BIDANG PEMERINTAHAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku12 Februari 2020
Tanggal Penetapan12 Februari 2020
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tatacara dan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini diterbitkan dengan latar belakang dan tujuan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan daerah di Kabupaten Pacitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa Peraturan Daerah bidang Pemerintahan Desa yang dianggap tidak sesuai lagi dengan undang-undang tersebut dicabut.

Ketentuan substansial dari Peraturan Daerah ini adalah pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan terkait pemerintahan desa, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa.
  2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tatacara dan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
  3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah tersebut, maka segala ketentuan yang diatur di dalamnya tidak lagi berlaku.

(-)

(-)