Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 9/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 9 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku28 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Gubernur, Pemerintah Daerah, dan lain-lain.
  2. Kegiatan Usaha: PT. Migas Kaltara Jaya (Perseroda) sebagai perusahaan induk yang bergerak di bidang usaha hulu Migas dan/atau sebagai penerima penawaran PI di WK Migas dan selanjutnya akan membentuk Anak Perusahaan untuk mengelola PI pada WK Migas di Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bidang usaha hulu Migas akan disesuaikan dengan perkembangan jenis pekerjaan dalam lingkup kegiatan hulu Migas dan akan ditetapkan melalui RUPS PT. Migas Kaltara Jaya (Perseroda).
  3. Modal Dasar: Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dan dapat diubah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Modal disetorkan dan ditempatkan penuh pertama kali ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp.6.250.000.000 (Enam Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar berasal dari APBD.
  4. Kepemilikan Saham: Kepemilikan Saham dalam PT. Migas Kaltara Jaya (Perseroda) adalah saham atas nama (Registered Stock) sebesar 100% (seratus persen) atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  5. Pengelolaan PI: Pengelolaan PI oleh Perusahaan Perseroan Daerah yang dibentuk oleh PT. Migas Kaltara Jaya (Perseroda) tidak boleh dikurangi nilainya atau dialihkan kepada pihak lain. PT. Migas Kaltara Jaya (Perseroda) sebagai penerima penawaran pengalihan PI berhak membentuk anak perusahaan untuk mengelola PI pada WK Migas yang terdapat di Provinsi Kalimantan Utara.
  6. Penggunaan Laba Bersih: Penggunaan laba bersih disahkan oleh RUPS dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah ditetapkan dalam RUPS dan seluruhnya disetorkan ke rekening kas daerah sebagai pendapatan daerah.

(-)

(-)