Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 51 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 51 Tahun 2001 tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 51/2001 · Perda Kabupaten Tebo No. 51 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 51 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2001Tanggal Penetapan:9 November 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku10 November 2001
Tanggal Penetapan09 November 2001
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 51 Tahun 2001 mengatur tentang pemberian uang insentif (uang perangsang) kepada badan/instansi yang melakukan pemungutan atau membantu kelancaran pelaksanaan pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengintensifkan pemungutan pajak, retribusi, dan pungutan-pungutan lainnya guna meningkatkan penerimaan daerah. Tujuan pemberian insentif adalah sebagai motivasi bagi petugas yang menanganinya.

Dinas Pendapatan Daerah ditunjuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian uang insentif. Badan/Instansi Pemerintah yang langsung melaksanakan pemungutan diberikan uang insentif sebesar 2,5% dari hasil pungutan. Badan/Instansi Pemerintah yang turut serta membantu kelancaran pemungutan diberikan uang insentif sebesar 1,5% dari hasil pungutan, yang pengaturannya ditentukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Untuk biaya pembinaan dan koordinasi guna kelancaran pemungutan Pendapatan Daerah ditetapkan 1%, yang pengaturannya juga ditentukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

(-)

(-)