Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nunukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 7/2021 · Perda Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2021Tanggal Penetapan:22 Juni 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nunukan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku22 Juni 2021
Tanggal Penetapan22 Juni 2021
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nunukan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar dan memberikan kepastian hukum terhadap biaya pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Kelas D Pratama. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas D Pratama. - Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas D Pratama. - Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. - Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan/atau jenis pelayanan kesehatan. - Tarif pelayanan kesehatan diperhitungkan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, kemampuan ekonomi masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. - Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dipikul bersama oleh masyarakat (pasien) dan pemerintah. - Ruang lingkup pelayanan Rumah Sakit Kelas D Pratama meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, keperawatan, laboratorium pratama, radiologi, farmasi, pemeriksaan visum et repertum, dan pemulasaran jenazah. - Besaran tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas D Pratama tercantum dalam lampiran I.

(-)

(-)