Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 6/2021 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaStandardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1032).

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan guna memastikan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Standardisasi ini mencakup proses perumusan, pengembangan, verifikasi, penetapan, dan penerapan standar kompetensi. Badan usaha di bidang ketenagalistrikan wajib mempekerjakan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang berlaku. Kelembagaan yang terlibat dalam proses ini meliputi komite teknik standar kompetensi, tim perumus, dan tim verifikasi. Pengembangan standar kompetensi harus relevan, valid, dan fleksibel, serta dapat dibandingkan dengan standar kompetensi lain baik nasional maupun internasional.

(-)

(-)