Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan guna memastikan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Standardisasi ini mencakup proses perumusan, pengembangan, verifikasi, penetapan, dan penerapan standar kompetensi. Badan usaha di bidang ketenagalistrikan wajib mempekerjakan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang berlaku. Kelembagaan yang terlibat dalam proses ini meliputi komite teknik standar kompetensi, tim perumus, dan tim verifikasi. Pengembangan standar kompetensi harus relevan, valid, dan fleksibel, serta dapat dibandingkan dengan standar kompetensi lain baik nasional maupun internasional.