Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggatian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan Dan Akta Pencatatan Penduduk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 7/2004 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2004Tanggal Penetapan:20 Agustus 2004
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggatian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan Dan Akta Pencatatan Penduduk
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku20 Agustus 2004
Tanggal Penetapan20 Agustus 2004
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Akta Pencatatan Penduduk.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Akta Pencatatan Penduduk. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi administrasi kependudukan, khususnya untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), serta penambahan biaya asuransi jiwa bagi pemohon KTP yang berminat. Selain itu, terdapat penambahan tarif untuk Kartu Keluarga. Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga diubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kelancaran pelayanan administrasi kependudukan.

(-)

(-)