Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2025 tentang BATAS DESA TAPEN KECAMATAN SUTI SEMARANG KABU PATEN BENGKAYANG

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bengkayang 12/2025 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2025Tanggal Penetapan:8 April 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaBATAS DESA TAPEN KECAMATAN SUTI SEMARANG KABU PATEN BENGKAYANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku08 April 2025
Tanggal Penetapan08 April 2025
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas dan luas wilayah Desa Tapen, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang. Kebijakan ini didasarkan pada hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Tapen yang berbatasan dengan Desa Suti Semarang, Desa Cempaka Putih, Desa Muhi Bersatu, Desa Bengkilu, dan Desa Pisak. Penentuan batas tersebut didasarkan pada Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa yang telah disepakati oleh para kepala desa terkait. Selain menetapkan titik-titik koordinat batas wilayah, peraturan ini juga menetapkan luas wilayah Desa Tapen sebesar 47,8902 Km2. Peta batas desa yang memuat rincian unsur batas, pilar, dan titik koordinat merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, ditegaskan bahwa penetapan batas desa ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak lainnya yang dimiliki oleh masyarakat.

1. Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tapen Kecamatan Suti Semarang dilakukan di atas Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) Spot 6/7 yang telah diorthorektifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat perubahan atas nilainya, maka akan disesuaikan dengan yang semestinya. 2. Setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini, segala administrasi kewilayahan di Desa Tapen Kecamatan Suti Semarang wajib berpedoman pada peraturan ini.

(-)