Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 8/2018 · Perda Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Desa. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.769.242.943.472,00, belanja sebesar Rp. 2.071.726.133.897,00, transfer sebesar Rp. 575.378.714.074,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 122.138.095.501,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 178.838.742.508,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.134.333.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp.161.704.409.508,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp.283.842.505.009,00.

Neraca Daerah menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 6.006.822.341.817,70, jumlah kewajiban sebesar Rp 13.390.891.304,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 5.993.431.450.513,70. Saldo Akhir Kas yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas sejumlah Rp. 283.842.505.009,00. Laporan Operasional menunjukkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 544.728.506.060,83. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 283.842.505.009,00. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan Ekuitas Akhir sebesar Rp 5.993.431.450.513,70. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut informasi keuangan daerah.

(-)

(-)