Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 6/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2014Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku14 Juli 2014
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan aset daerah yang merupakan objek kekayaan daerah yang wajib dipungut retribusi, serta peninjauan tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi kekayaan daerah, retribusi kekayaan daerah di lingkungan dinas, retribusi kepelabuhan, retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan retribusi rumah potong hewan. Selain itu, disisipkan Pasal 38 A yang mengatur waktu pemberlakuan ketentuan Pasal 11 dan pelaksanaan pemungutan retribusi sebelum ketentuan tersebut berlaku. Pasal 39 dihapus.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2015. 2. Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, pelaksanaan pemungutan retribusi tersebut dilakukan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.

(-)