di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 6/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan aset daerah yang merupakan objek kekayaan daerah yang wajib dipungut retribusi, serta peninjauan tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi kekayaan daerah, retribusi kekayaan daerah di lingkungan dinas, retribusi kepelabuhan, retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan retribusi rumah potong hewan. Selain itu, disisipkan Pasal 38 A yang mengatur waktu pemberlakuan ketentuan Pasal 11 dan pelaksanaan pemungutan retribusi sebelum ketentuan tersebut berlaku. Pasal 39 dihapus.