di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958 tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
Juga dikenal sebagai: UUDrt 1/1958 · UUDrt No. 1 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 1 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk memberikan ketentuan pelaksanaan azas bahwa komandan-komandan memiliki hak penyerahan perkara, serta untuk meneruskan sebagian dari hukum acara pidana tentara dengan melakukan perubahan pada peraturan yang berlaku. Hal ini dianggap mendesak untuk segera diadakan.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur kewenangan perwira untuk menjatuhkan penahanan terhadap militer bawahannya, dengan ketentuan pelaporan kepada atasan yang berhak menghukum. Atasan tersebut kemudian memeriksa dan menentukan kelanjutan penahanan. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban Jaksa Tentara dan Polisi Angkatan dalam pengusutan perkara, serta prosedur pelaporan dan penyerahan perkara ke pengadilan. Undang-undang ini juga menetapkan peran Pembantu Jaksa Tentara dan prosedur penanganan perkara yang melibatkan anggota militer.