Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1958

Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958 tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 1/1958 · UUDrt No. 1 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 1 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Januari 1958
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaHukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Januari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 6 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 53) tentang hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan, terutama Bab II mengenai pemeriksaan permulaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk memberikan ketentuan pelaksanaan azas bahwa komandan-komandan memiliki hak penyerahan perkara, serta untuk meneruskan sebagian dari hukum acara pidana tentara dengan melakukan perubahan pada peraturan yang berlaku. Hal ini dianggap mendesak untuk segera diadakan.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur kewenangan perwira untuk menjatuhkan penahanan terhadap militer bawahannya, dengan ketentuan pelaporan kepada atasan yang berhak menghukum. Atasan tersebut kemudian memeriksa dan menentukan kelanjutan penahanan. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban Jaksa Tentara dan Polisi Angkatan dalam pengusutan perkara, serta prosedur pelaporan dan penyerahan perkara ke pengadilan. Undang-undang ini juga menetapkan peran Pembantu Jaksa Tentara dan prosedur penanganan perkara yang melibatkan anggota militer.

1. Pembantu Jaksa Tentara yang ada pada saat mulai berlakunya peraturan ini atas penunjukan Jaksa dan Mahkamah Tentara Agung, dianggap telah memenuhi pasal 17 ayat 1 sub c atau sub d tersebut dalam pasal I diatas. 2. Dalam hal tersangka/terdakwanya adalah Kepala Staf/Panglima Angkatan sendiri, maka berlaku ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 6 tahun 1950 sebagaimana berbunyi sebelum diadakan perubahan-perubahan/tanbahan-tambahan menurut Undang-undang Darurat ini; demikian pula dalam hal terdakwa/tersangkanya adalah seorang sipil.

(-)