Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 6/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Provinsi Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran. Tujuannya adalah mewujudkan anak Kalimantan Timur yang cerdas, bertaqwa, produktif, dan kompetitif.

Perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak meliputi berbagai aspek, termasuk anak dalam kandungan, anak usia dini, anak usia sekolah, anak terlantar, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus seperti korban perdagangan, kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan NAPZA, serta anak dengan HIV/AIDS dan disabilitas. Pemerintah Daerah, masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Peraturan ini mengatur berbagai kewenangan dan tanggung jawab pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah yang berkewajiban menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa diskriminasi, menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, memberikan pembiayaan yang cukup, dan mendirikan fasilitas seperti Rumah Bina Anak. Masyarakat juga memiliki kewajiban melaporkan setiap terjadi kekerasan terhadap anak, memberikan pertolongan dan perlindungan, serta melakukan upaya program perlindungan dan kesejahteraan anak. Keluarga dan orang tua bertanggung jawab melindungi, mengasuh, memelihara, dan mendidik anak, serta mencegah perkawinan usia anak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (4) huruf a, b, dan c, Pasal 12 ayat (5) huruf a, b, dan c, Pasal 19 ayat (3) dan (4), serta Pasal 42 ayat (5) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pemecatan, penghentian kegiatan, tidak memperpanjang izin, pembatalan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dan (2), serta Pasal 24 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.