di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Provinsi Kalimantan Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 6/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran. Tujuannya adalah mewujudkan anak Kalimantan Timur yang cerdas, bertaqwa, produktif, dan kompetitif.
Perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak meliputi berbagai aspek, termasuk anak dalam kandungan, anak usia dini, anak usia sekolah, anak terlantar, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus seperti korban perdagangan, kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan NAPZA, serta anak dengan HIV/AIDS dan disabilitas. Pemerintah Daerah, masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Peraturan ini mengatur berbagai kewenangan dan tanggung jawab pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah yang berkewajiban menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa diskriminasi, menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, memberikan pembiayaan yang cukup, dan mendirikan fasilitas seperti Rumah Bina Anak. Masyarakat juga memiliki kewajiban melaporkan setiap terjadi kekerasan terhadap anak, memberikan pertolongan dan perlindungan, serta melakukan upaya program perlindungan dan kesejahteraan anak. Keluarga dan orang tua bertanggung jawab melindungi, mengasuh, memelihara, dan mendidik anak, serta mencegah perkawinan usia anak.