Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
- Proses Pemilihan: BPD memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
- Persyaratan Pemilih: Penduduk desa WNI yang terdaftar minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau pernah kawin, dan tidak dicabut hak pilihnya.
- Persyaratan Bakal Calon: WNI penduduk desa, bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, usia 25-60 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana minimal 5 tahun, bersedia dicalonkan, dan belum menjabat lebih dari 10 tahun atau dua kali masa jabatan.
- Kampanye: Calon menyampaikan program kerja, BPD mengatur ketentuan kampanye, dan kampanye harus bersifat positif.
- Pemungutan Suara: Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Penghitungan Suara: Panitia menghitung suara dan menetapkan calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak dan minimal 1/5 dari jumlah pemilih.
- Pengesahan dan Pelantikan: Calon terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD, disampaikan kepada Bupati melalui Camat, dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.
- Masa Jabatan: Kepala Desa diangkat untuk masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
- Pemberhentian: Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan.