Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Penuh Bambu Laut (Isis spp.)

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 8/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 8/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2020Tanggal Penetapan:13 Januari 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerlindungan Penuh Bambu Laut (Isis spp.)
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Januari 2020
Tanggal Penetapan13 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk melindungi Bambu Laut (Isis spp.) dengan status perlindungan penuh, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf u Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Perlindungan ini mencakup seluruh tahapan siklus hidup Bambu Laut, termasuk bagian tubuh dan produk turunannya. Pengecualian terhadap perlindungan ini diperbolehkan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 Januari 2020.

(-)

(-)