Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Perancis Tentang Kerjasama Di Bidang-Bidang Riset Ilmiah Dan Pengembangan Teknologi"

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1979 · Keppres No. 40 Tahun 1979 · Keppres Nomor 40 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 1979Tanggal Penetapan:14 September 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Perancis Tentang Kerjasama Di Bidang-Bidang Riset Ilmiah Dan Pengembangan Teknologi"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 1979
Tanggal Penetapan14 September 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai kerjasama di bidang riset ilmiah dan pengembangan teknologi. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Mei 1979. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dalam bidang riset dan teknologi, serta mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di kedua negara. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)