Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 09/2011 · Perda Kabupaten Cianjur No. 09 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2011Tanggal Penetapan:22 November 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku22 November 2011
Tanggal Penetapan22 November 2011
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2001 Nomor 43 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2006 Nomor 02 Seri C);

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cianjur untuk periode 2005-2025. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Bupati. Periodisasi pembangunan jangka panjang dibagi dalam tahapan pembangunan jangka menengah yang disesuaikan dengan masa jabatan Bupati. Bupati yang menjabat pada tahun terakhir diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode jabatan Bupati berikutnya. RKPD ini menjadi pedoman penyusunan APBD tahun pertama periode jabatan Bupati berikutnya. RPJPD memuat visi, misi, arah pembangunan daerah, tahapan dan prioritas pembangunan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD, yang tata caranya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

1. Peraturan Daerah ini akan ditinjau kembali apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang memerlukan suatu penyelesaian atau suatu perubahan.

(-)