Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 9 Tahun 2021 tentang Upaya Perbaikan Gizi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 9/2021 · Perda Kabupaten Pasaman No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUpaya Perbaikan Gizi
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanLubuk Sikaping

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat di Kabupaten Pasaman melalui upaya perbaikan gizi, pencegahan, dan penanggulangan kekurangan gizi secara efektif dan efisien. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  1. Tugas dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan kebijakan perbaikan gizi masyarakat berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Dinas dan Perangkat Daerah Terkait melaksanakan tugas ini. Pemerintah Nagari juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi di tingkat nagari, termasuk peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan, pembinaan kesehatan masyarakat, dan pengelolaan pos pelayanan terpadu.
  2. Pelayanan Gizi: Pelayanan gizi dilakukan untuk mewujudkan perbaikan gizi pada seluruh siklus kehidupan, dengan prioritas pada kelompok rawan gizi seperti bayi, balita, anak usia sekolah, remaja perempuan, ibu hamil, nifas, menyusui, pekerja wanita, dan usia lanjut. Pelayanan ini mencakup pendidikan gizi, suplementasi gizi, tata laksana gizi, dan surveilans gizi.
  3. Surveilans Gizi: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan surveilans gizi secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan untuk memberikan gambaran mengenai perubahan pencapaian indikator kinerja perbaikan gizi secara regional.
  4. Pencegahan dan Penanganan Balita Stunting: Pencegahan dan penanganan balita stunting dilakukan melalui intervensi kegiatan gizi langsung dan tidak langsung, peningkatan sumber daya kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Intervensi langsung meliputi pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan. Intervensi tidak langsung meliputi peningkatan penyediaan air bersih dan sanitasi, akses pelayanan gizi dan kesehatan, kesadaran pengasuhan, serta akses pangan dan makanan bergizi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap upaya perbaikan gizi, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya tersebut.

1. Program perbaikan Gizi yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan daerah ini, tetap dilaksanakan sampai waktu program habis.

(-)