Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 19/2000 · Perda Kabupaten Bandung No. 19 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2000Tanggal Penetapan:3 Oktober 2000
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku03 Oktober 2000
Tanggal Penetapan03 Oktober 2000
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 17 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 15 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2000. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000, sehingga perlu dilakukan perubahan anggaran daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan perubahan pada:

  1. Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2000, yang semula berjumlah Rp. 415.840.160.000,00 bertambah sejumlah Rp.55.844.444.238,47 sehingga menjadi Rp. 471.684.604.338,47.
  2. Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2000, yang semula berjumlah Rp. 415.840.160.000,00 bertambah sejumlah Rp. 55.844. 444.238,47 sehingga menjadi Rp. 471.684.604.238,47, dengan rincian penambahan pada Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan.
  3. Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2000, yang semula berjumlah Rp. 33.584.106.000,00 berkurang sejumlah Rp. 77.903.000,00 sehingga menjadi Rp. 33.506.203.000,00.
  4. Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2000, yang semula berjumlah Rp. 33.584.106.000,00 berkurang sejumlah Rp. 77.903.000,00 sehingga menjadi Rp. 33.506.203.000,00.

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)