Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1966 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Dan Pejabat Negeri Lainnya Serta Penerimaan Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 20/1966 · PP No. 20 Tahun 1966 · PP Nomor 20 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1966Tanggal Penetapan:15 Desember 1966
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Dan Pejabat Negeri Lainnya Serta Penerimaan Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1966
Tanggal Penetapan15 Desember 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1966.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pegawai negeri, pejabat negeri lainnya, serta penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan tingkat harga saat ini dan kemampuan keuangan negara. Mulai Januari 1967, gaji atau penghasilan mereka akan dinaikkan menjadi dua kali lipat dari jumlah yang diterima pada Desember 1966. Kenaikan ini berlaku untuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, termasuk janda atau anak yatim/piatu dari mereka. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menerima penghasilan dalam mata uang rupiah Irian Barat, yang ditempatkan di luar negeri, atau yang menerima penghasilan dalam mata uang asing. Pegawai negeri bangsa asing juga termasuk dalam kebijakan ini.

(-)

(-)