di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 5/2002 · Perda Kota Sawahlunto No. 5 Tahun 2002 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dinas daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, serta karena Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.
Dinas Perkebunan dibentuk sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perkebunan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang perkebunan, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Cabang Dinas, serta pengelolaan urusan ketatausahaan.
Susunan organisasi Dinas Perkebunan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Pengelolaan Perkebunan, Sub Dinas Bina Usaha Perkebunan, Cabang Dinas, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha memiliki fungsi menyelenggarakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan umum. Sub Dinas Pengelolaan Perkebunan bertugas melaksanakan penyusunan bahan rancangan teknis, bimbingan teknis kegiatan budi daya perkebunan, perlindungan tanaman perkebunan, bina usaha perkebunan dan perbenihan. Sub Dinas Bina Usaha Perkebunan bertugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana teknis, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan kegiatan aneka usaha perkebunan, sumber daya, perizinan, pengolahan dan pemasaran serta penyelenggaraan perkebunan. Cabang Dinas merupakan unsur pelaksana dinas di wilayah kecamatan. UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan teknis di bidang keahlian masing-masing.