di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 6/2026 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2026 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersumber dari APBD Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas pengabdian aparatur negara serta mendukung kesejahteraan mereka.
Subjek penerima tunjangan meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Tunjangan tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penggajian dari instansi penugasan.
Komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 100% dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Besaran tambahan penghasilan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Khusus bagi PPPK, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan batasan masa kerja minimum untuk mendapatkan hak tersebut.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Dasar perhitungan besaran tunjangan mengacu pada komponen penghasilan bulan Februari 2026 untuk THR dan bulan Mei 2026 untuk gaji ketiga belas.