Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 2/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2014Tanggal Penetapan:19 Mei 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku19 Mei 2014
Tanggal Penetapan19 Mei 2014
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi masalah gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah fenomena sosial gelandangan dan pengemis yang dianggap membahayakan diri sendiri, orang lain, dan ketertiban umum, serta rentan terhadap eksploitasi. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan, menciptakan ketertiban, dan mewujudkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Usaha pembinaan gelandangan dan pengemis yang meliputi anak-anak di tempat umum, gelandangan dan pengemis itu sendiri, pengguna jalan yang memberi uang, orang tua/keluarga gelandangan dan pengemis, serta pelaku eksploitasi.
  2. Program pembinaan yang terencana, meliputi usaha pencegahan (pendataan, pemantauan, sosialisasi, penyuluhan), usaha penanggulangan (razia, perlindungan, penampungan sementara, pendekatan awal, assessment, pendampingan sosial, rujukan), dan rehabilitasi sosial (melalui sistem panti dan/atau luar panti).
  3. Partisipasi masyarakat melalui pendirian panti sosial oleh organisasi sosial masyarakat, yang wajib didaftarkan dan dilaporkan kepada Dinas Sosial.
  4. Larangan bagi setiap orang atau badan untuk melakukan penampungan, penyaluran, atau perbuatan sebagai pengemis, melakukan eksploitasi gelandangan dan pengemis, serta memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 11 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi pembinaan. 2. Gelandangan dan pengemis yang setelah dibina masih melakukan aktivitas tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.