Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 34/2014 · Peraturan Menag No. 34 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:19 September 2014

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan19 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis. Tujuannya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan efisien di STAIN Bengkalis. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari organ pengelola, pengawas, dan pertimbangan. STAIN Bengkalis bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama STAIN Bengkalis adalah menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Islam. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua dan berbagai unit pelaksana teknis, pusat penelitian, dan penjaminan mutu. Selain itu, terdapat juga bagian administrasi umum, akademik, dan keuangan yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas administratif dan operasional STAIN Bengkalis.

1. Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua berwenang menetapkan Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

(-)