Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 1/2023 · Perda Kota Jambi No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2023Tanggal Penetapan:18 Januari 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku18 Januari 2023
Tanggal Penetapan18 Januari 2023
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan Zakat, Infaq, dan Shadaqah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya pengentasan kemiskinan, serta menertibkan pelaksanaan zakat agar lebih berdaya guna.

Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pelaporan, dan pengawasan. Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kota Jambi dan LAZ yang memiliki izin operasional. BAZNAS berhak membentuk UPZ untuk optimalisasi pengumpulan zakat. Subjek zakat adalah orang Islam atau badan usaha milik orang Islam yang wajib mengeluarkan zakat sesuai hukum Islam. Objek zakat meliputi emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan jasa, dan barang temuan.

Muzakki wajib menunaikan zakat melalui BAZNAS atau UPZ yang ditunjuk, atau melalui LAZ. Muzakki berhak mendapatkan bukti pembayaran zakat yang dapat menjadi pengurang laba kena pajak. Hasil pengumpulan zakat didistribusikan untuk kebutuhan konsumtif mustahiq dengan prioritas pada yang paling membutuhkan dan diutamakan dalam wilayah domisili muzakki. Pendayagunaan zakat juga dapat dilakukan untuk usaha produktif mustahiq dengan persetujuan tim survey BAZNAS.

BAZNAS Kota Jambi memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan zakat. LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada BAZNAS Kota Jambi. Peraturan ini juga mengatur mengenai penerimaan, pendistribusian, dan pendayagunaan infaq, shadaqah, hibah, dan kaffarat oleh BAZNAS Kota Jambi. BAZNAS Kota Jambi wajib meningkatkan ketaatan muzakki dalam menunaikan zakatnya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (4), Pasal 11, Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) oleh BAZNAS Kota Jambi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pengurangan gaji/honorarium. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11 oleh LAZ dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin operasional. 3. Pengurus BAZNAS/LAZ yang melakukan tindak pidana dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.