di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 3/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta menindaklanjuti kewajiban daerah kabupaten dalam mengelola cadangan pangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat yang terkena Rawan Pangan Transien, Rawan Pangan Kronis, Rawan Pangan pasca bencana, Rawan Pangan karena kemiskinan dan Gizi Buruk, serta melindungi petani/produsen Pangan strategis dari gejolak harga. Sasarannya adalah masyarakat yang mengalami kondisi rawan pangan tersebut dan keadaan darurat tertentu yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
Ketentuan substansial meliputi pengadaan cadangan pangan berupa beras yang diutamakan dari produksi dalam negeri, pengelolaan cadangan pangan oleh Perangkat Daerah dengan kemungkinan kerjasama dengan BUMN, PERUMDA, BUMDes, atau badan hukum di bidang pangan, serta penyaluran cadangan pangan oleh Tim Pelaksana Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam mewujudkan cadangan pangan pemerintah daerah. Pembiayaan penyelenggaraan cadangan pangan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.