Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelayanan Jemaah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/2018 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 Mei 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Jemaah Haji
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 Mei 2018
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelayanan Jemaah Haji bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji agar pelaksanaan Ibadah Haji berjalan aman, tertib, lancar, dan selamat sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab membentuk Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji Daerah (P3HD), berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan instansi terkait, menyediakan transportasi Jemaah Haji dari dan ke embarkasi/debarkasi, serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Pemerintah Daerah berwenang memberikan pembiayaan pendampingan sesuai peraturan perundang-undangan.

P3HD bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji, serta menyusun laporan pertanggungjawaban. Walikota mengangkat Petugas Haji Daerah yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Transportasi Jemaah Haji meliputi pemberangkatan ke embarkasi dan pemulangan dari debarkasi, dengan memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan menggunakan angkutan pariwisata yang berizin dan laik jalan. Dinas Kesehatan membentuk Tim Penyelenggara Kesehatan Haji untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan Jemaah Haji, serta menetapkan istithaah kesehatan.

Biaya Pelayanan Jemaah Haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi biaya transportasi dan operasional, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Biaya transportasi mencakup sewa moda transportasi darat, petugas pengawalan dan pengamanan, pengangkutan barang, dan konsumsi selama perjalanan. Biaya operasional meliputi penyelenggaraan ibadah haji di Daerah, biaya operasional P3HD dan Petugas Haji Daerah, serta bantuan atribut Jemaah Haji Daerah.

(-)

(-)