Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Pungutan Dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan Dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1980 · Keppres No. 37 Tahun 1980 · Keppres Nomor 37 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 1980Tanggal Penetapan:24 Juni 1980
Kehutanan & PerkebunanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Pungutan Dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan Dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 1980
Tanggal Penetapan24 Juni 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Pungutan dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan pembangunan hutan dan kehutanan daerah dengan mengatur kembali pembagian penerimaan hasil hutan dan iuran pembangunan daerah. Perubahan utama meliputi penghapusan dan penggantian ketentuan Pasal 2 dari Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1974, yang menetapkan perimbangan pembagian iuran hasil hutan sebagai berikut: 20% untuk iuran pembangunan daerah (IPEDA), 40% untuk pembiayaan provinsi daerah tingkat I, 15% untuk pembangunan kehutanan daerah, dan 25% untuk rehabilitasi hutan dan kehutanan secara nasional. Selain itu, disisipkan Pasal 5 baru yang mengatur bahwa bagian pungutan untuk pembangunan kehutanan daerah dibukukan untuk rekening Direktur Jenderal Kehutanan dan penggunaannya diatur oleh Menteri Pertanian setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(-)

(-)