Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2017. Laporan pertanggungjawaban ini mencakup:
- Laporan Realisasi Anggaran, yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp 724.911.937.383,00 dan belanja sebesar Rp 747.295.009.127,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (22.383.071.744,00). Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp 76.580.298.407,47, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 54.197.226.663,47.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang mencatat Saldo Anggaran Lebih awal sebesar Rp 74.696.389.490,47 dan Saldo Anggaran Lebih akhir sebesar Rp 54.197.226.663,47.
- Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 619.341.382.901,00 dan beban sebesar Rp 549.251.913.221,03, sehingga terdapat surplus dari operasi sebesar Rp 70.089.469.679,97.
- Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat Ekuitas Awal sebesar Rp 1.301.108.475.179,04 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 1.391.375.585.942,66.
- Neraca Daerah, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.405.493.548.166,55, jumlah kewajiban sebesar Rp 14.117.951.224,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.391.375.585.942,56.
- Laporan Arus Kas, yang mencatat Saldo Awal Kas di BUD sebesar Rp 78.551.810.595,47 dan Saldo Akhir Kas di BUD sebesar Rp 54.253.272.533,47.
- Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan pertanggungjawaban ini juga mencakup lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.