Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 14/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 14 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2011Tanggal Penetapan:15 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku15 November 2011
Tanggal Penetapan15 November 2011
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Penimbangan Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2003 Nomor 17). 2. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang Alat-alat Ukur, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2003 Nomor 39). 3. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Balai Latihan Kerja Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 59) yang mengatur mengenai Retribusi Pendidikan dan Pelatihan Teknis. 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan di Lingkungan Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 14). 5. Semua ketentuan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 14) yang mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Bidang Kesehatan.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menggali potensi pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penataan peraturan daerah tentang retribusi daerah agar lebih optimal dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis retribusi jasa umum, antara lain: retribusi pelayanan kesehatan pada Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), serta retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa. Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemungutan retribusi yang berada pada Dinas/Badan/UPT terkait, serta pemanfaatan penerimaan retribusi yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan. Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan pengajuan keberatan juga diatur secara rinci. Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pasal 43 menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang di Kabupaten/Kota belum diberlakukan Peraturan Daerah yang baru dalam mengatur mengenai hal yang sama.

Pasal 42: 1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang.