Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menggali potensi pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penataan peraturan daerah tentang retribusi daerah agar lebih optimal dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis retribusi jasa umum, antara lain: retribusi pelayanan kesehatan pada Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), serta retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemungutan retribusi yang berada pada Dinas/Badan/UPT terkait, serta pemanfaatan penerimaan retribusi yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan. Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan pengajuan keberatan juga diatur secara rinci. Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.