Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 6/2017 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2017Tanggal Penetapan:15 Juni 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku15 Juni 2017
Tanggal Penetapan15 Juni 2017
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai keanggotaan BPD, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan proses peresmian anggota BPD, pemberhentian anggota BPD, serta larangan bagi anggota BPD. Selanjutnya, peraturan ini mengatur kelembagaan BPD yang terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, dan sekretaris) dan bidang (bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, serta bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa). Diatur pula mengenai fungsi BPD, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, termasuk hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Kewajiban anggota BPD mencakup memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa, menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPD juga berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, dan lain-lain.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai habis masa keanggotaannya. 2. Penggantian antar waktu anggota BPD tetap dilaksanakan dengan mengacu jumlah anggota BPD yang ada tetapi mekanisme pelaksanaan menyesuaikan dengan peraturan daerah ini. 3. Pembentukan anggota BPD dapat dilakukan apabila telah habis masa keanggotaan serta adanya usulan masyarakat yang menghendaki pembentukan BPD baru.

(-)