Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sarang Burung walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 8/2019 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2019Tanggal Penetapan:18 November 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sarang Burung walet
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku18 November 2019
Tanggal Penetapan18 November 2019
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tentang pengelolaan sarang burung walet. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan populasi burung walet dan pemanfaatan sarangnya sebagai potensi alam yang bermanfaat bagi kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet agar memperhatikan kelestarian lingkungan, ketertiban, dan kelangsungan habitatnya. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Habitat Alami:** Pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet di habitat alami (goa dan tebing) harus berada di luar kawasan konservasi dan dilarang mengubah ekosistem atau mengganggu populasi burung walet. 2. **Habitat Buatan:** Pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet di habitat buatan (bangunan rumah dan gedung) harus berada di luar kawasan perkotaan yang diperuntukkan sebagai pusat kegiatan wilayah, memperhatikan tata ruang, bangunan gedung, tatanan sosial masyarakat, dan lingkungan hidup. Dilarang mengganggu ketertiban umum, kelangsungan habitat burung, atau mengakibatkan kerusakan lingkungan. 3. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet wajib memiliki izin. Prosedur perizinan meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati, verifikasi dokumen, dan peninjauan lokasi. Izin habitat alami diberikan melalui penunjukan langsung atau permohonan, dengan persyaratan tertentu. Izin habitat buatan memerlukan dokumen seperti KTP, surat kepemilikan tanah, NPWP, HO, IMB, dan SIUP. Masa berlaku izin habitat alami maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan izin habitat buatan berlaku selama tidak dicabut atau dibatalkan. 4. **Hak dan Kewajiban:** Pemegang izin wajib melaksanakan pembinaan habitat, membuat laporan berkala, melibatkan masyarakat setempat, mendirikan bangunan sesuai ketentuan, membayar pajak, dan menjaga kelestarian lingkungan. Pemegang izin berhak memanen sarang burung walet, menyelenggarakan pengelolaan sesuai izin, dan mendapat pembinaan dari Pemerintah Daerah. 5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha sarang burung walet melalui penyuluhan, bantuan tenaga ahli, dan fasilitasi promosi.

1. Kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet habitat buatan yang berada di kawasan perkotaan yang termasuk pusat kegiatan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sejak sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, tetap melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan. 2. Pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib : a. menyesuaikan bentuk bangunan berdasarkan zonasi lokasi bangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan b. mengajukan izin pengelolaan dan pemanfaatan kepada Bupati.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 23 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).