Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 5/2011 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2011Tanggal Penetapan:19 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku19 Juli 2011
Tanggal Penetapan19 Juli 2011
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 1999 Seri B Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan mengelola pemungutan retribusi pelayanan pasar daerah, mengingat pasar daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang signifikan dan pusat pergerakan roda perekonomian rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengenaan retribusi terhadap pelayanan penyediaan fasilitas pasar dan toko yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi retribusi dasaran, penitipan barang, sewa kios/pertokoan, sewa tanah untuk kios swadaya, pasar hewan, pasar sepeda, parkir, dan MCK/kakus.
  2. Pengecualian obyek retribusi bagi fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  3. Penetapan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi pasar/pertokoan dan jenis fasilitas yang digunakan.
  4. Pengaturan mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  5. Pemberian sanksi administratif berupa denda bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
  6. Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati.
  7. Pengaturan mengenai pengajuan keberatan oleh wajib retribusi atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pengaturan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
  9. Pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, serta ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar;