di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 5/2011 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan mengelola pemungutan retribusi pelayanan pasar daerah, mengingat pasar daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang signifikan dan pusat pergerakan roda perekonomian rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, serta ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.