di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Bangka Belitung
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 56/2017 · Permen Ristekdikti No. 56 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, dengan tujuan menetapkan kelas jabatan di Universitas Bangka Belitung. Perubahan hasil evaluasi jabatan di universitas ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan di Universitas Bangka Belitung terdiri dari jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan persetujuan hasil evaluasi jabatan. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai universitas tersebut. Penetapan kelas jabatan dan pemangku jabatan dilakukan oleh Rektor Universitas Bangka Belitung.