Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 10/2021 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 10 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2021Tanggal Penetapan:15 Oktober 2021
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProtokol Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku15 Oktober 2021
Tanggal Penetapan15 Oktober 2021
Tempat PenetapanKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mencegah penyebaran Covid-19, mendorong perilaku hidup bersih dan sehat, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan menegakkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, pasar, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Protokol ini mencakup penggunaan masker, cuci tangan, pembatasan interaksi fisik, dan peningkatan daya tahan tubuh. Pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum wajib melakukan sosialisasi, menyediakan sarana cuci tangan, melakukan identifikasi kesehatan, mengatur jaga jarak, membersihkan lingkungan secara berkala, dan memfasilitasi deteksi dini kasus Covid-19.

Satgas Covid-19 bertugas melakukan pemeriksaan dini (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut perawatan (treatment). Setiap orang yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan PPKM Berbasis Mikro yang dilaksanakan melalui koordinasi di tingkat Kabupaten, Kelurahan, dan Desa. Pemerintah Daerah juga membentuk Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

Pemerintah Daerah melakukan upaya pemulihan ekonomi masyarakat melalui pelatihan kerja, pemberdayaan UMKM, dan kerjasama dengan pelaku usaha. Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan disiplin protokol kesehatan. Pemerintah Daerah juga melakukan monitoring dan evaluasi yang dikoordinir oleh Satuan Tugas penanganan Covid-19. Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan melalui pelaksanaan surveilans, penyediaan tenaga kesehatan, peningkatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana dan prasarana, serta penelusuran kontak erat.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, denda administratif maksimal Rp.50.000,00, atau sanksi sosial. 2. Pelaku usaha/pengelola yang melanggar dikenai sanksi berupa teguran lisan/tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif maksimal Rp. 200.000,00, penghentian sementara operasional usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.