Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 208 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 208 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Badan Musyawarah Bahari

Juga dikenal sebagai: Keppres 208/1964 · Keppres No. 208 Tahun 1964 · Keppres Nomor 208 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1964Tanggal Penetapan:12 Oktober 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Badan Musyawarah Bahari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1964
Tanggal Penetapan12 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 259 Tahun 1963

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 208 Tahun 1964 menetapkan susunan pimpinan dan anggota Badan Musyawarah Bahari. Badan ini dibentuk sebagai hasil dari Musyawarah Nasional Maritim I di Jakarta dan bertujuan untuk mengkoordinasikan berbagai pihak terkait dalam bidang maritim. Susunan pimpinan terdiri dari Ketua Umum, Ketua Pengganti, Anggota Pimpinan, Sekretaris Umum, Bendahara, dan Anggota Presidium. Selain itu, terdapat anggota dari berbagai departemen dan organisasi terkait, termasuk Departemen Perhubungan Laut, Departemen Angkatan Laut, dan perwakilan dari sektor swasta dan buruh. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 24 Agustus 1964.

(-)

(-)