Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 208 Tahun 1964 menetapkan susunan pimpinan dan anggota Badan Musyawarah Bahari. Badan ini dibentuk sebagai hasil dari Musyawarah Nasional Maritim I di Jakarta dan bertujuan untuk mengkoordinasikan berbagai pihak terkait dalam bidang maritim. Susunan pimpinan terdiri dari Ketua Umum, Ketua Pengganti, Anggota Pimpinan, Sekretaris Umum, Bendahara, dan Anggota Presidium. Selain itu, terdapat anggota dari berbagai departemen dan organisasi terkait, termasuk Departemen Perhubungan Laut, Departemen Angkatan Laut, dan perwakilan dari sektor swasta dan buruh. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 24 Agustus 1964.