Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 8/2019 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2019Tanggal Penetapan:9 Desember 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku09 Desember 2019
Tanggal Penetapan09 Desember 2019
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2019 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010 tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010, maka seluruh ketentuan yang diatur di dalamnya tidak lagi berlaku.

(-)

(-)