di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1951 tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri Dan Janda Serta Anak Piatunya
Juga dikenal sebagai: PP 60/1951 · PP No. 60 Tahun 1951 · PP Nomor 60 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatasi keragaman peraturan pensiun yang berlaku sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan sementara yang mengatur pemberian pensiun kepada pegawai negeri, janda, dan anak piatunya, guna mencegah keragu-raguan dan memperlancar proses pemberian pensiun.
Ketentuan Substansial
Pemberian pensiun didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku pada akhir tahun 1949, termasuk berbagai peraturan pemerintah dan Staatsblad yang telah ditetapkan sebelumnya. Kepala Kantor Urusan Pegawai ditunjuk sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan pemberian pensiun. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai yang akan diberhentikan dengan hak pensiun.