Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 004 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan, penanganan risiko, dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran pada anak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak, meliputi pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, penanganan anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah, serta pengembangan sistem data dan informasi anak.
- Penetapan prosedur keluhan bagi anak untuk mengajukan keluhan.
- Penyelenggaraan pelayanan pemulihan fisik, psikis, sosial, dan pendidikan bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah.
- Penetapan prosedur intervensi bagi anak yang membutuhkan perlindungan.
- Penetapan langkah-langkah pendidikan dan langkah-langkah lainnya untuk meningkatkan disiplin dalam pengasuhan anak secara positif dan tanpa kekerasan.
- Pelaksanaan kampanye informasi dan peningkatan kesadaran untuk mencegah situasi kekerasan, perlakuan salah, atau penelantaran.
- Penyusunan program yang dapat memperkuat tanggung jawab masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak, dan kelompok profesi dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, dan penanganan korban.
- Penyusunan dan penetapan berbagai mekanisme untuk memonitor bentuk-bentuk kekerasan, luka fisik dan kekerasan verbal, penelantaran atau kelalaian, perlakuan salah atau eksploitasi dalam keluarga, wali, atau institusi pengasuhan.
- Peningkatan partisipasi anak dalam kehidupan keluarga, lembaga pendidikan, organisasi anak, lembaga sosial masyarakat, dan lembaga pemerintahan.
- Pengembangan data dan informasi tentang anak.
Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan anak, serta mekanisme penanganan pengaduan terkait penyelenggaraan perlindungan anak.