Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 15/2013 · Perda Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah bahwa bangunan merupakan sarana penting, tetapi perkembangannya yang pesat dapat menimbulkan masalah lingkungan dan tata ruang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas, tertib, dan sesuai dengan fungsinya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Pengaturan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Persyaratan administratif (status hak atas tanah, IMB, SLF, BKBG, izin bongkar) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung).
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Proses perizinan, persyaratan teknis, dan tata cara penerbitan IMB.
  4. Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Persyaratan dan tata cara penerbitan SLF sebelum pemanfaatan bangunan.
  5. Status Kepemilikan Bangunan Gedung: Pengaturan mengenai bukti kepemilikan bangunan gedung (BKBG).
  6. Pembongkaran Bangunan: Kriteria dan tata cara pembongkaran bangunan.
  7. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Aspek tata ruang, tata bangunan, arsitektur, konstruksi, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  8. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Perencanaan teknis, penyedia jasa, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan.
  9. Pemanfaatan Bangunan Gedung: Ketentuan mengenai pemanfaatan, pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan bangunan.
  10. Pelestarian Bangunan: Perlindungan dan pelestarian bangunan gedung yang memenuhi kriteria pelestarian.
  11. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan dan tugas TABG.
  12. Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah Lokasi Bencana: Ketentuan khusus untuk bangunan di daerah bencana.
  13. Peran Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan.
  14. Pendataan dan Pendaftaran Bangunan Gedung: Proses pendataan dan pendaftaran bangunan.

1. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan dan telah memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka IMB nya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki IMB maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri tidak di atas peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRWK, RDTRKP dan/atau RTBL dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun, kecuali hunian untuk rumah tinggal tunggal 10 (sepuluh) tahun sejak pemberitahuan penetapan RTRWK, pemilik wajib menyesuaikan fungsi bangunan dengan peruntukan lokasinya; b. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri di atas peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRWK, RDTRKP dan/atau RTBL dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun wajib melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF bangunan gedung dan IMB; c. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri di atas peruntukan yang dilarang termasuk jalur hijau, bantaran sungai, trotoar dan fungsi prasarana Daerah lainnya dalam waktu 1 (satu) tahun wajib dibongkar oleh pemilik; dan d. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang harus dibongkar sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat direlokasi ke peruntukan lokasi yang sesuai dengan fungsinya.

1. Setiap penyelenggaraan bangunan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan dan atau penyelenggaraan bangunan gedung dan/atau mengakibatkan kerugian dan/atau kecelakaan dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan izin, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda atau kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara/kurungan dan/atau denda.