Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah bahwa bangunan merupakan sarana penting, tetapi perkembangannya yang pesat dapat menimbulkan masalah lingkungan dan tata ruang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas, tertib, dan sesuai dengan fungsinya.
Ketentuan substansial mencakup:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Pengaturan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung: Persyaratan administratif (status hak atas tanah, IMB, SLF, BKBG, izin bongkar) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Proses perizinan, persyaratan teknis, dan tata cara penerbitan IMB.
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Persyaratan dan tata cara penerbitan SLF sebelum pemanfaatan bangunan.
- Status Kepemilikan Bangunan Gedung: Pengaturan mengenai bukti kepemilikan bangunan gedung (BKBG).
- Pembongkaran Bangunan: Kriteria dan tata cara pembongkaran bangunan.
- Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Aspek tata ruang, tata bangunan, arsitektur, konstruksi, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Perencanaan teknis, penyedia jasa, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan.
- Pemanfaatan Bangunan Gedung: Ketentuan mengenai pemanfaatan, pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan bangunan.
- Pelestarian Bangunan: Perlindungan dan pelestarian bangunan gedung yang memenuhi kriteria pelestarian.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan dan tugas TABG.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah Lokasi Bencana: Ketentuan khusus untuk bangunan di daerah bencana.
- Peran Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan.
- Pendataan dan Pendaftaran Bangunan Gedung: Proses pendataan dan pendaftaran bangunan.