Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penertiban Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Sabu Raijua

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 13/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Sabu Raijua
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan25 Agustus 2011
Tempat PenetapanSeba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penertiban Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Sabu Raijua ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, keindahan, serta terpeliharanya lingkungan hidup yang sehat, dan pemanfaatan potensi daerah di bidang pertanian dan peternakan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban peternak, peran serta masyarakat dan pemerintah daerah, serta penyelesaian sengketa terkait penertiban ternak. Setiap orang atau badan berhak melakukan kegiatan usaha peternakan dan berhak mendapat pembinaan dan bantuan dari Pemerintah Daerah. Peternak wajib mengikat ternaknya di tempat yang tersedia pakan dan tidak mengganggu pihak lain, memelihara ternak pada kandang yang layak, menggembalakan ternak pada tempat yang dapat dijadikan padang penggembalaan, menyediakan pakan, serta mencegah timbul dan menjalarnya penyakit ternak.

Masyarakat dan pemerintah berperan aktif dalam mendukung upaya penertiban ternak, termasuk melaporkan ternak yang berkeliaran. Sengketa yang timbul dapat diselesaikan melalui lembaga adat atau aparat desa/lurah, dan jika mencapai perdamaian, kesepakatan tertulis akan dibuat.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 5, Pasal 6 Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).