di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 9/2010 · Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2010 · Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2010 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah yang dialihkan dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.