Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 9/2010 · Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2010 · Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2010Tanggal Penetapan:9 November 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku10 Oktober 2010
Tanggal Penetapan09 November 2010
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, (Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3988)

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2010 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah yang dialihkan dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek Pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya (Pasal 3).
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan (Pasal 4).
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah (Pasal 5).
  4. Tarif Pajak: 5% dari NPOP setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) (Pasal 6). NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 300.000.000,00.
  5. Wilayah Pemungutan: Wilayah Kota Cirebon (Pasal 8).
  6. Saat Pajak Terutang: Ditentukan berdasarkan jenis perolehan hak (Pasal 9).
  7. Tata Cara Pemungutan: Melalui SSPD yang diisi oleh Wajib Pajak (Pasal 10). PPAT/Notaris, Kepala Kantor Lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki peran dalam memastikan pembayaran pajak (Pasal 11).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,- untuk setiap pelanggar. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,- untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor yang membidangi pertanahan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.